Entri Populer

Senin, 17 Januari 2011

contoh ijin prinsip

IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL
Nomor :         /61/IP/I/PMDN/2010
Nomor Perusahaan : 196990.2010
NPWP : 00.999.888.7-666.000
Sehubungan dengan permohonan yang saudara sampaikan tanggal 11 Mei 2010,
dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
tentang Penanaman Modal dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo. Nomor 17
Tahun 2006 tentang Kepabean, Pemerintah Republik Indonesia memberikan izin
PRINSIP PENANAMAN MODAL sebagai persetujuan prinsip fasilitas fiskal dan izin
sementara sampai dengan perusahaan memperoleh Izin Usaha, sebagai berikut:
I.
DATA PROYEK :
1. Nama Perusahaan
: CV. KALBAR JAYA
2. Alamat :
Jl. Tanjung Pura RT. 1/ RW. 10, Siantan Hilir,
Pontianak Utara,  Pontianak 78241
3. Lokasi Proyek : Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat
4. Bidang Usaha : 7290 Kegiatan Lain Yang Berkaitan Dengan
Komputer
Produksi
Jenis Barang/Jasa KBLI Satuan Kapasitas Keterangan
Ekspor(%)
-
Komputer
7290
Unit 20
0,00
ok
(dua puluh)
5.
Nilai Investasi :
a.
Modal Tetap
Pembelian dan Pematangan
:
Rp.
0,00
Tanah
Bangunan / Gedung
:
Rp.
0,00
Mesin/Peralatan dan Suku
:
Rp.
0,00
Cadang
Lain-Lain
:
Rp.
100.000.000,00
:
Rp.
100.000.000,00
Sub Jumlah
b.
Modal Kerja
(untuk 1 turn over)
:
Rp.
0,00
c.
Jumlah
:
Rp.
100.000.000,00
6.
Penggunaan Tenaga Kerja Indonesia :
5 Orang
II.
FASILITAS PENANAMAN MODAL  :
Pembebasan Bea Masuk atas pengimporan mesin dan barang modal sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.011/2009.
III. LAIN-LAIN :
Otomasi 06/08/2010


Nomor         /61/IP/I/PMDN/2010
:
Halaman
:
2
(3)
1.
Jangka waktu penyelesaian proyek paling lama 2 (dua) bulan sejak
diterbitkannya Izin Prinsip Penanaman Modal.
2.
Permohonan untuk mendapatkan Fasilitas Penanaman Modal sebagaimana
dimaksud dalam butir II disampaikan kepada PTSP BKPM.
3.
Perusahaan yang siap beroperasi/berproduksi komersial wajib mengajukan
permohonan Izin Usaha kepada PTSP yang menerbitkan Izin Prinsipnya.
4.
Perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
dan melaksanakan ketentuan lingkungan hidup dan ketentuan-ketentuan
lainnya.
5.
Khusus bagi perusahaan penanaman modal asing, dalam hal terjadi
perselisihan antara perusahaan dengan Pemerintah Republik Indonesia yang
tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Pemerintah Indonesia bersedia
mengikuti penyelesaian menurut ketentuan konvensi tentang penyelesaian
perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai penanaman
modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1968.
6.
Apabila Perusahaan menginginkan perubahan bidang usaha termasuk
perubahan jenis dan kapasitas produksi serta/atau perubahan penyertaan
dalam modal perseroan yang mengakibatkan terjadinya perubahan prosentase
kepemilikan saham asing, Perusahaan wajib memiliki Izin Prinsip Perubahan,
sedangkan untuk perubahan ketentuan lainnya perusahaan melakukan
pelaporan atas perubahan tersebut ke PTSP penerbit Izin Prinsipnya.
7.
Ketentuan yang tercantum dalam Izin Prinsip Penanaman Modal ini, sewaktu-
waktu dapat diubah bilamana ternyata penetapannya tidak benar atau terdapat
kekeliruan.
Pontianak
BPMD Provinsi  Kalimantan Barat
Kepala BPMD Provinsi Kalbar
Drs. M. ZEET HAMDY ASSOVIE, MTM
NIP
: 19620815 199103 1 011
Pangkat :
Pembina Utama Madya
Tembusan disampaikan kepada Yth. :
1.
Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Keuangan;
3.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia u.p. Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum;
4.
Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan;
5.
Menteri Negara Lingkungan Hidup [bagi perusahaan yang diwajibkan AMDAL
atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan
(UPL)];
6.
Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah (bagi bidang
usaha yang diwajibkan bermitra);
Otomasi 06/08/2010


Nomor         /61/IP/I/PMDN/2010
:
Halaman
:
3
(3)
7.
Gubernur Bank Indonesia;
8.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (bagi penanaman modal yang akan memiliki
lahan);
9.
Direktur Jenderal Pajak;
10.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
11.
Direktur Jenderal Teknis yang bersangkutan;
12.
Gubernur yang bersangkutan;
13.
Bupati/Walikota yang bersangkutan;
14.
Kepala BKPM (khusus bagi Izin Prinsip Penanaman modal yang dikeluarkan oleh
PTSP-PDPPM dan PTSP-PDKPM);
15.
Kepala PDPPM (khusus bagi Izin Prinsip Penanaman modal yang dikeluarkan
oleh PTSP-BKPM dan PTSP-PDKPM);
16.
Kepala PDKPM (khusus bagi Izin Prinsip Penanaman modal yang dikeluarkan
oleh PTSP-BKPM dan PTSP-PDPPM).
Otomasi 06/08/2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar