Entri Populer

Senin, 17 Januari 2011

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas menjaring dan memberikan nama-nama calon anggota LPSK ke Presiden RI.
"Saat ini anggota LPSK yang ada hanya 5 orang akibat turunnya Keppres tahun lalu yang memutuskan pemberhentian dua orang anggota. Padahal, sesuai UU No 13 Tahun 2006 , anggota LPSK itu berjumlah 7 orang," kata Penanggungjawab Bidang Hukum, Diseminasi dan Humas LPSK, Teguh Sudarsono, Selasa (18/1/2011) di Jakarta.
Tim Pansel beranggotakan lima orang, yang terdiri dari dua orang wakil pemerintah dari unsur Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Tiga lainnya dari masyarakat, yakni akademisi, jurnalis dan advokat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar